ada klien saya dia akan membuka perusahaan seperti Gojek. cuma masih bingung pemungutan ppn nya darimana. contohnya ongkir yang dibayar konsumen kepada driver, gojek memungut 20% dari ongkir yang di terima driver. nah apakh bisa dipungut PPN nya?
Sebaiknya dijawab normatif saja karena PPN ini sifatnya negative list. Semuanya dikenai PPN kecuali yang dikecualikan (non BKP/JKP). Kalau mau konsultasi yang lebih teknis bisa Ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO