Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

npwp pusat dan cabang dapet suket pph 21 dtp. npwp pusat kita hanya u ppn dan badan, tidak ada kantor di pusat, npwp cabang kita ini yang ada orang pabrik? gmn laporannnya apakah npwp pusat dianggap nihil dan tidak perlu lapor?


Jawaban

pusat di lto, cabang digresik. diarahkan pasal 6 ayat 2 huruf b dan pasal 6 ayat 4 per 05/2021. jika pegawai terdaftar di cabang maka lapor pph 21 dan realisasai juga menggunakan npwp cabang

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V C H H
F I O B V