laba/rugi perusahaan asosiasi dikoreksi atau tidak?
seharusnya kalau perusahaan itu pusat cabang biasanya perusahaan pusat akan mendapatkan dividen yg sudah bersih tidak mendapat laba/rugi dari perusahaan asosiasinya, kalau terkait dengan koreksi fiskal atau tidak disini hanya diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.
ARINI LUTHFAKA