Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang, bu jika pph final 0,5 % kelebihan pembayaran, untuk wajib pajak setor sendiri bisa di pbk atau tidak?


Jawaban

secara aturan tidak ada yg melarang, sepanjang ada kesalahanpada penyetorannya silakan di lakukan Pbk

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Z N B
W B X I G