saya mau tanya, saya ber PKP tgl 8 juni 2021, sebelum PKP saya ada pembelian berfaktur. lalu tgl 11 juni ada retur atas FP yang pada saat sebelum PKP. Jika FP tsb tidak saya kreditkan, perlakuan Retur untuk FP tsb bagaimana?
coba minta pembeli input PM dengan status tidak dapat dikreditkan, lalu baru input retur pembeliannya
ANGGA JALUTAMA