WP memanfaatkan insentif PPh 25 pada tahun 2020, dan sekarang mau melakukan pembetulan SPT Badan. Untuk pelaporan realisasinya di tahun 2020 itu bagaimana? apakah ada yang perlu dilakukan?
SPT tahunan th 2020 mempengaruhi besaran angsuran PPh Pasal 25 th 2021, jadi untuk angsuran PPh Pasal 25 th 2020 tidak perlu dibetulkan. jika ada perubahan PPh terutang di SPT Tahunan th 2020, sesuaikan besarannya angsuran PPh Pasal 25 th 2021.
FERY DWI FEBRIANTO