keuntungan dari penjualan saham (agio saham) di suatu perusahaan apaka kena tarif pajak kalau kena bagaimana tatacara perhitungannya? kalo kayak gini apakah berarti tidak ada aspek perpajakan pot putnya dan cuma dilaporkan di SPT Tahunan saja atas keuntungannya? Kalo iya, dilaporkan di SPT Tahunannya siapa?
Penjelasan Pasal 4 ayat 1 PP 94/2010: Agio saham bukan merupakan objek PPh bagi PT A.” Jika saham dijual di luar Bursa Efek, maka tidak ada potput PPh final 4 ayat 2 atas atas ph bruto yg diterima oleh para pemegang saham yg diperjualbelikan. Secara umum, pemilik saham yg dijual tsb lah yg akan mengakui adanya ph dari penjualan tsb, di SPT Tahunannya masing-masing.
ANGGEL LIZA KUSMIA