saya gk sengaja batalkan faktur Pajak Keluaran juni tadi, sedangkan saya sudah laporan ppn nya masa junii, apakah faktur yang tidak sengaja saya batalkan masih bisa diperbaiki ?
FP Batal sudah tidak bisa dibuat FP Pengganti . Silakan buat FP baru
FATHDITYA FALAQI