kami membeli barang untuk di jual kembali, tp kebanykan lawan transaksi adalah wapu, apakah ppn masukan yg kami dapat bisa kami biayakan, tanpa harus di kreditkan? Mohon pencerahan.
terkait pengkreditan FP, kita cm ngatur yg tidak bisa dikreditkan contohnya sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN. Jika sebenarnya bisa dikreditkan tapi WP tidak ingin mengkreditkan, silakan aja, bisa pilih di bagian pengkreditan PMnya. Untuk dapat dibiayakan atau tidak, sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN
SRI HARIMURTI