Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pkp menjual aktiva berupa kendaraan bekas, dia menerbitkan fp 090, apakah dapat dikreditkan oleh pembeli?


Jawaban

Bisa dikreditkan ya Rekha, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN yang baru

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ D B​ J W
D N A D​ Z