WP telat melakukan pemberitahuan kembali pph pasal 21 DTP untuk masa Juli. Apakah selanjutnya sampai Desember 2021 WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut?
yang tidak bisa memanfaatkan adalah masa Juli. untuk masa Agustus dan seterusnya, sepanjang WP tidak telat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pph pasal 21 DTP sesuai ketentuan Pada PMK 82/2021, maka WP tetap bisa memanfaatkan mulai masa pajak pemberitahuan tersebut disampaikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI