PT B melakukan impor. dokumen pib a.n. PT B, namun PDRI dibayarkan oleh PT C. Kemudian PT C menagih ke PT B, namun oleh PT C ada pengakuan pendapatan PPN Impor. benarkah begitu?
Kembalikan ke jumlah tagihan yang diberikan PT C ke PT B. Jika ada tambahan dari nilai dokumen PDRI pada PIB tersebut, maka atas tambahan tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan PT C. bisa dipotong PPh Pasal 23 Jika memang masuk kategori objek pph pasal 23.
FIDHIA RETNO SAFITRI