Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ereg. wanita kawin hendak mendaftarkan npwp atas badan, namun wanita kawin tersebut npwp nya gabung dengan suami. apakah bisa?


Jawaban

jika wanita kawin ini bertindak sebagai pengurus badan tersebut, maka tetap bisa. nanti input npwp suaminya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F P O​ Q
H N T R​ C