Perekaman PEB di efaktur, kalau dalam PEB nya itu menggunakan mata uang USD, saya masukin ke efakturnya pakai kurs kemenkeu ketika transaksi ekspor itu ya?
Jawaban
Disesuaikan dg kurs tanggal PEB saja ya sebagai dok yg dipersamakan dg fp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.