perusahaan kami ada mempekerjakan karyawan dengan masa kerja selama 6 bulan. apakah karyawan tersebut masuk dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetapa. atau pegawai yang bersifat berkesinambungan? karywan tersebut dikontrak selama 6 bulan. dan memiliki keahlian. maaf pekerjaannya menjadi customer service. Ini gimana ya?
Dijelaskan berdasarkan pengertian di per 16/2016. Intinya ketika memang ada perjanjian/kesepakatan kerja dan imbalannya dibayarkan bds periode tertentu, dianggapnya sbg pegawai. -Pegawai tetap kalau menerima penghasilan tetap dan teratur -Pegawai tidak tetap kalau menerima penghasilannya hanya apabila bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI