apakah jika jual 4 gratis 1 FP nya dianggap penjualan menjadi 5 atau tetap 4 ya? Adakah ketentuan khusus terkait barang gratis tsb
Kalo kasusnya sesuai dengan kondisi di SE 24/2018, tetep dibuatkan Faktur Pajak dengan DPP sesuai SE 24/2018 yaitu Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk kode Faktur Pajaknya, tetep menggunakan 01 ya (dengan DPP sesuai SE 24/2018 nya tadi)
ELFAN FAUZI AKBAR