Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dalam masalah ini saya dapat surat dari KPP terdaftar bahwa PPn yang saya lapor tidak wajar dari tahun 2016-2021 karena selama periode tersebut PPn saya lebih bayar terus, lebih bayar disebabkan oleh penjualan digungung yang memang tidak dilapor. Yang saya ingin tanyakan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT PPN 2016-2021, dasar pengenaan sanksi berupa bunga itu atas kurang bayarnya atau Penjualan digunggung yg tidak dilapor? kebetulan, setelah pembetulan masih lebih ba


Jawaban

Kalo spt pembetulan nya ga menyatakan rugi atau lebih bayar, bisa disampaikan sebelum daluwarsa penetapan dan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Namun, dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z I X S
W C L Q P