Apakah ini cukup saya jawab normatif sesuai angka 6 SE tersebut, yaitu “imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga.”
Coba minta WP baca angka 3 dulu, biar wp self assess apakah yang dia berikan masuk lingkup SE 24 atau diskon biasa. Angka 6 itu perlakuan di FP untuk yang termasuk dalam kategori imbalan SE 24.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO