apabila produsen rokok menyerahkan hasil tembakau ke konsumen diterbitkan fp? atau perlu digali terlebih dahulu penyerahannya atas Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai atau yg tidak wajib?
digali dulu aja, karena kalau ada pita cukai nya terutangnya berbeda. Bisa cek pmk 174 2015
ELLY KUSUMAWARDANI