#84Q: PPN atas transaksi Sewa bangunan yang ada di Jakarta namun pihak yang menyewa adalah Wajib Pajak yang berkedudukan di Batam nanti tetap terutang PPN atau tidak ya kak?
#84A: Karena penyerahan JKP dilakukan di luar K.Bebas, maka tetap terutang PPN dan dipungut seperti biasa (Pasal 10 ayat (5) PMK-62/PMK.03/2012)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO