Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q : Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2019, SPT normalnya disampaikan secara langsung ke KPP, pembetulan SPTnya dilaporkan manual juga ke KPP kah? Karena dicoba Lapor lewat e-bupot gagal


Jawaban

#19A: SPT Normal nya masih kirim CSV ke KPP ya mas Iman? untuk pembetulannya silakan menggunakan metode yang sama, silakan kirimkan CSV SPT Pembetulan-1 ke KPP terdaftar

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B Q​ W B
W O U R N