#19Q : Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tahun 2019, SPT normalnya disampaikan secara langsung ke KPP, pembetulan SPTnya dilaporkan manual juga ke KPP kah? Karena dicoba Lapor lewat e-bupot gagal
#19A: SPT Normal nya masih kirim CSV ke KPP ya mas Iman? untuk pembetulannya silakan menggunakan metode yang sama, silakan kirimkan CSV SPT Pembetulan-1 ke KPP terdaftar
BUDIMAN CAHYADI WINARSO