Jadi saya mendapat surat dr kpp yg menyatakan bahwa faktur pajak dari salah satu suppier kami pada tahun 2019 belum dilaporkan di spt mereka sedangan sudah kami kreditkan, Menurut surat tsb kami tidak berhak mengkreditkan faktur tsb. Pertanyaan saya apakah ada dasar peraturannya mengenai hal tsb?
pasal 16f UU PPN, tanggung jawab renteng
ARRY MUKTI PRABOWO