Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi saya mendapat surat dr kpp yg menyatakan bahwa faktur pajak dari salah satu suppier kami pada tahun 2019 belum dilaporkan di spt mereka sedangan sudah kami kreditkan, Menurut surat tsb kami tidak berhak mengkreditkan faktur tsb. Pertanyaan saya apakah ada dasar peraturannya mengenai hal tsb?


Jawaban

pasal 16f UU PPN, tanggung jawab renteng

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B S X E
B V R N​ G