izin tanya kak. WP bertransaksi dgn Shuterstock Inc. sebelum lawan transaksi ditunjuk sebagai pemngut PPN PMSE, dan sudah dibayarkan senilai tagihan dan VAT-nya. Apakah PM tetep bisa dikreditkan?
Dalam hal Shuterstock Inc. belum ditunjuk sebagai PMSE saat bertransaksi jkpln/bkptb seharusnya belum berhak melakukan pemungtan. pemungtan tetap dilakukan WP yang memanfaatkan jasa/bkptb tersebut.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING