Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya kak. WP bertransaksi dgn Shuterstock Inc. sebelum lawan transaksi ditunjuk sebagai pemngut PPN PMSE, dan sudah dibayarkan senilai tagihan dan VAT-nya. Apakah PM tetep bisa dikreditkan?


Jawaban

Dalam hal Shuterstock Inc. belum ditunjuk sebagai PMSE saat bertransaksi jkpln/bkptb seharusnya belum berhak melakukan pemungtan. pemungtan tetap dilakukan WP yang memanfaatkan jasa/bkptb tersebut.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D N N F
Y N T A E