Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pengajuan restitusi PPN, apakah cukup ceklis di SPT nya atau harus tetap menambahkan surat ke KPP?


Jawaban

untuk restitusi PPN cukup dengan ceklis saja di sptnya.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y G Z F
U R X T T