wp menanyakan sanksi apabila salah membuat kode faktur pajak. seharusnya 07 dibuat 01 dan sedang diperiksa. Kalau seperti ini saknsinya dianggap ke “tidak menerbitkan fp” kan ya mas/mba? sanksinya denda 1 %/ bulan sekarang ya mas/mba?
dijawab sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup stdd uu cika
ARRY MUKTI PRABOWO