Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemberi jasa membuat kode billing sendiri, padahal kewajiban pemotongan PPh 23 ada di penerima jasa.. Gmana ya?


Jawaban

PMK 187 atau PBK saja,.. kewajiban pemotong tetap harus di lakukan..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M X D Q
W O T J F