Mas mba kalau wp memanfaatkan insentif pph final dtp (pmk 82), terus di kode billingnya dibuat keterangannya masih pake “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 9/PMK.03/2021“ Apakah jadi masalah mas mba? Atau WP pembetulan laporan realisasi aja?
Dibuat kode billing baru sesuai PMK-82/2021 kemudian melakukan pembetulan laporan realisasi
FITRI SETYANING PRATIWI