perusahaan membayar sejumlah uang kepada lembaga pengelola uang pensiun, namun ternyata uang dibyaar tersebut lebih besar dari besarnya uang realisasi pensiun berdasarkan aktuaria report. atas kelebihan uang tersebut, lembaga pengelola uang pensiun memberrikan uang selisih tersebut kepada perusahaan kami.dalam kasus ini hal perpajakannya seperti apa ya?makasih mbak atau mas
normatif sesuai pasal 4 uu pph
DIAN RAHMAWATI