Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) penyalur/agen bersifat final; maksudnya gimana ya?
Terkait pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017, jika WP yang dipungutnya adalah penyalur/agen, maka pemungutan PPh 22-nya bersifat final sehingga tidak dikreditkan oleh agen tetapi diinputkan di lampiran IV pada SPT Tahunan PPh Badannya
FITRI SETYANING PRATIWI