untuk perekaman PEB di efaktur yg PEBnya menggunakan USD kan harus dikonversi dg kurs KMK pada saat tanggal PEB. Tanggal PEB yg dimaksud disini tgl ditandatanganinya PEB atau tanggal pendaftaran PEB?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.