WP mengajukan pemusatan PPN dimasa Agustus dan disetujui serta pemusatannya efektif berlaku mulai masa September. Akan tetapi, ternyata masih ada Pajak Masukan Masa Mei (05) dari Cabang yang belum dikreditkan. Apakah atas Pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan setelah pemusatan? Siapakah yang akan mengkreditkannya? Pusat atau Cabang? Bagaimana Ketentuannya?
Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 huruf a PER-11/2020
CLAUDYA ROULI GULTOM