Pengajuan eSKTD sebelumnya, pada masa pajak Mei 2021, ditujukan untuk kegiatan docking. Pada saat ini docking sudah selesai. Pertanyaan WP, apakah pertanggungjawaban masih diperlukan dengan eSKTD ini? Jika Ya, bagaimana prosesnya? Yang kedua, pada saat ini, perusahaan berencana untuk melakukan sewa kapal, kepada perusahaan perkapalan yang juga memiliki SIUPAL. Apakah untuk kegiatan sewa ini, kami perlu untuk mengajukan kembali eSKTD? Atau kami dapat menggunakan SKTD yang lama?
pasal 6 dan 12 PMK-41/2020
FITRI SETYANING PRATIWI