mas/mba ada perusahaan yg bergerak dlm bidang distribusi alat medis kesehatan. Dia bertransaksi dgn sebuah yayasan yg membeli ventilator, yg mana ventilator ini nantinya akan disumbangkan ke rs pemerintah yg menangan covid-19. Apakah ppn atas penyerahan ventilator tsb dikenakan insentif?
Dijelaskan terkait dengan Pasal 2 PMK 239/2020 terkait dengan yayasannya apakah memenuhi pasal 2 ayat 1 atau tidak, kalau tidak maka penyerahan ke yayasan tidak mendapatkan insentif. Nanti dari yayasan ke RS Pemerintah bisa mendapatkan insentif.
MAYANG DIAH RAHMASARI