Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp lupa terbitkan fp untuk transaksi di tahun 2017


Jawaban

tidak bisa lagi terbitkan sekarang, tidak bisa mundur ke 2017 juga. fp yg terbit lewat dari 3 bulan sejak saat seharusnya terbit, maka tidak diperlakukan lagi sbg FP. PM juga tidak dapat dikredfitkan oleh pembeli. PMK-151/PMK.03/2013

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N X X Z
C​ F P W G