saya mau bertanya mengenai ppn jadi perusahaan dapat surat bahwa PMnya tidak bisa dikreditkan karena lawan transaksi belum lapor spt masa ppn lalu adakah aturan terkait batas waktu kreditkan PM jika lawan transaksi belum lapor ppn?
Kalau lawan transaksi belum lapor SPT maka tidak bisa dikreditkan, PPN bisa dibiayakan juga sepanjang memenuhi pasal 6 UU PPh
MAYANG DIAH RAHMASARI