Ttd SPT tahunan badan, istri sebagai pengurus, NPWP gabung dengan suami, untuk NPWPnya bisa pake NPWP suami?
Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020 (3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau b. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, berdasarkan prmsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
TI APRI NADILLA S. PANE