Halo kak, mau tanya, kalau Badan tidak ada transaksi penjualan, apakah harus tetap melakukan POSTING di aplikasi E-Faktur dan tetap melakukan pelaporan pajak di web-efaktur.pajak.go.id? Terima kasih kak
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor dan untuk pelaporan salah satu langkah nya harus posting terlebih dahulu. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
MUHAMMAD ANDY RIANO