jika penandatangan faktur pajak ganti bulan mei. untuk bulan sebelum mei apakah ikut berubah juga di e-faktur pajak keluaran?
tidak berubah, ajukan pemberitahuan Lampiran VA PER-24/PJ/2012 paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak
FADHIL DWI YULIAN