mengajukan pemberitahuan pemanafaatan insentif pph pasal 25 dan terbit surat tapi ternyata KLU tidak masuk di pmk 82, konsekuensi tidak bisa lapor realisasi
Jawaban
meminta penegasan ke kpp karena secara aturan seharusnya tidak berhak
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.