WP ingin mengajukan pembetulan spt masa PPN bulan desember. SPT Normalnya LB dan diajukan restitusi dengan pendahuluan, apabila ingin diajukan pembetulan yang tidak mengubah KB atau LB, apakah SPT Pembetulannya nihil atau diisi sesuai nilai LB awal?
Status SPT pembetulan mengacu ke SPT Normalnya. Kalo gak ada perubahan nominal PPN terutang dari SPT Normal, Pb nya harusnya nihil
AHMAD ALI MURTADHO