Perusahaan B LTD menagihkan biaya Lab ke A Ltd, kemudian A Ltd akan menagihkan Kembali ke Perusahaan saya di Indonesia dgn menerbitkan Invoice baru atas nama PT A Ltd. Apakah ini objek PPh 26 dan terutang PPN Jasa Luar Negeri?
<WRAP> Normatif aja, bisa kena PPh pasal 26 tarif 20% atau sesuai P3B PPN nya dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id