Sebelum UU Ciptaker berlaku, apakah terdapat ketentuan mengenai pengisian faktur pajak bagian data NPWP diganti dengan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP?
awale ada di pasal 4A PER 26/ 2017, kemudian ditunda dengan PER 9/ 2018..
SIGIT RAHARJO