Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK 102 , kalau penyerahan sebagian ke konsumen akhir dan sebagian tidak gimana ya?


Jawaban

Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2021 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ D X O᠎ H
M D R L R