PMK 102 , kalau penyerahan sebagian ke konsumen akhir dan sebagian tidak gimana ya?
Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2021 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
DEDY FERY VERDIAN