WP mau lapor realisasi pph 21 dtp masa mei-juni hari ini lalu ada keterangan Kesalahan. Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal itu sebabnya karena telat kah? atau gimana ya?
Pasal 4 ayat 5 dan 6 PMK 9/ 2021.. sudah telat lapor realisasi normal Mei Juni
SIGIT RAHARJO