#1Q: jika Satker A Mempunyai MOU tentang pembuatan media pembelajaran yang nilainya sebesar +- 200jt dg Satker B..Apakah satker A wajib pungut PPN dan PPH ke Satker B? FYI satker B Tersebut bukanlah PKP dan Bukan Satker BLU. mhn penjelasannya
#1A ga mungut PPN sama PPh. ga mungut PPN karena bukan PKP. ga mungut PPh karena lawan transaksinya pemerintah.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH