Maaf izin bertanya mas mbak. WP bertanya terkait dasar hukum pajak masukan yang yang tidak dapat dikreditkan atas penjualan BKP yg memperoleh fasilitas dibebaskan tetapi dapat dibiayakan atau dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Saya mencoba mencari dasar hukumnya, dapat di pasal 10 PP 94 tahun 2010. Apa peraturan tersebut saja cukup? Terima kasih sebelumnya https://twitter.com/SmittyW09418775/status/1428018369559633925
Di ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh itu pajak bisa dibiayakan kecuali pajak penghasilan. Berarti disini ppn bisa dibiayakan. Dipastikan juga bahwa biaya tsb berkenaan dgn 3M penghasilan
FRISKA SALSABILA