saya mau tnya untuk perusahaan PMA, apabila direktur adalah wna dan tidak memiliki kitas apakah wajib memiliki npwp dan mengambil gaji dan lapor pph 21? (sudah digali WP tidak tinggal di indonesia namun sebagai pemilik dan wakil legal dari anak perusahaan di Indonesia), ini jawabnya apa ya mba/mas ?
Setelah digali Direktur tsb belum memenuhi persyaratan subjektif sesuai Pasal 2 PMK 18/PMK.03/2021 . Maka sbg SPLN tidak wajib untuk mendaftarkan NPWP dan lapor SPT Tahunan . Pemberi Penghasilan berkewajiban untuk melakukan pemotongan pph 26 / tarif sesuai p3b jika SPLN tsb menyerahkan form DGT/Tanda Terima SKD SPLN .
FATHDITYA FALAQI