Kalau perusahaan blm ada karyawan tp menerima insentif PPh 21, proses lapornya seperti apa ya mas mba?
insentif PPh 21 DTP itu diberikan kepada karyawan, bukan perusahaan. Jadi kalo ga ada karyawan sama sekali, perusahaan ga perlu lapor realisasi
FRISKA SALSABILA