saya ingin bertanya tentang sdkit pembuatan faktur pajak atas jagung. apakah penjualan jagung pipil perlu buka faktur? menggunakan pmk 89/2020 atau pmk 99/2020 ya bu?
-kalau dijual sebagai bahan kebutuhan pokok, konsumsi rumah tangga, konsumsi manusia, maka non BKP, apalagi kalau penjualnya non PKP karena semata-mata menjual jagung, jelas identifikasinya. -kalau jagung (termasuk tongkol dan bonggol) dijual sebagai bahan pakan ternak/ikan (diserahkan ke industri pengolahan pakan ternak/ikan), maka jagung tersebut sebagai BKP strategis, mendapat fasilitas dibebaskan. (Karena PMK BKP strategis spesifik dibuat untuk mendukung industri nasional, dalam hal ini pe
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI