saya mau tanya, jika ada pembatalan faktur pajak keluaran, apakah harus dibuat surat ke KPP?
Betul, PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI